Pengertian, Contoh, Dosa, Azab, dan Cara Menghindarinya

Riba adalah salah satu larangan dalam Islam yang serius. Banyak orang mungkin menganggap riba hanya sekadar bunga bank, padahal praktik riba ada di banyak aspek kehidupan sehari-hari, seperti kredit, leasing, dan pinjaman berbunga.


1. Pengertian Riba

Riba secara bahasa berarti “bertambah” atau “kelebihan”. Secara syariat, riba adalah tambahan yang wajib dibayar dari pokok utang secara tidak sah, yang menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lain.

Riba bukan hanya soal uang, tapi setiap transaksi yang mengambil manfaat berlebih tanpa keadilan termasuk riba.


2. Dalil Larangan Riba

Al-Qur’an

  • QS. Al-Baqarah: 275

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (gangguan) penyakit gila…”

  • QS. Al-Baqarah: 278-279

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak melakukannya, maka ketahuilah, Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kamu.”

Hadis

  • Rasulullah ﷺ bersabda:

“Riba itu 70 macam, yang paling ringan seperti seseorang menikahi ibunya sendiri.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i)

Artinya: riba termasuk dosa besar, dari yang ringan hingga sangat berat.


3. Contoh Riba dalam Kehidupan Sehari-hari

  1. KPR dan Kredit Rumah

    • Mengambil rumah dengan sistem cicilan berbunga.

    • Bunga kredit termasuk riba karena menambah pokok hutang tanpa keadilan.

  2. Leasing Kendaraan

    • Pembayaran mobil atau motor secara angsuran dengan bunga.

    • Cicilan bunga masuk kategori riba karena menambah beban peminjam.

  3. Gadai Sertifikat atau SK

    • Memberikan pinjaman dengan bunga tetap.

    • Jika bunga ditentukan di muka, termasuk riba.

  4. Kartu Kredit dan Fintech

    • Bunga keterlambatan atau biaya tambahan juga termasuk riba.


4. Dosa dan Azab Riba

Riba bukan hanya masalah ekonomi, tapi dosa besar di sisi Allah. Berikut rinciannya:

Dosa Paling Ringan

  • Mengambil riba kecil tanpa sadar, misal bunga mikro atau cicilan kecil.

  • Dampak: kerugian spiritual dan materi. Hukuman akhirat tetap ada.

Dosa Sedang

  • Praktik riba berulang, seperti KPR atau cicilan jangka panjang.

  • Dampak: dosa menumpuk, mengikat diri pada riba.

Dosa Berat

  • Praktik riba besar dalam bisnis atau perbankan.

  • Dampak: kehilangan keberkahan rezeki, menindas orang lemah.

  • Azab di akhirat sangat berat.

Dalil azab:

QS. Al-Baqarah: 275 – orang yang makan riba diibaratkan kesurupan setan.
Hadis: riba membuat pelakunya memerangi Allah dan Rasul-Nya.


5. Tips Menghindari Riba

  1. Gunakan sistem syariah

    • Misal KPR syariah, leasing syariah, dan fintech halal.

  2. Hindari pinjaman berbunga

    • Pinjam hanya jika benar-benar darurat.

    • Utamakan utang tanpa bunga atau musyarakah.

  3. Tingkatkan literasi keuangan

    • Pelajari cara mengelola uang, investasi halal, dan menabung.

  4. Sedekah dan zakat

    • Membersihkan harta dari riba dan mendatangkan keberkahan.

Kesimpulan

Riba adalah dosa besar yang mencakup semua transaksi yang mengambil keuntungan berlebihan tanpa keadilan. Dalam kehidupan sehari-hari, riba ada di KPR, kredit, leasing, gadai, hingga kartu kredit.

  • Dosa: ringan sampai berat, hukuman di akhirat sangat nyata.

  • Cara menghindar: gunakan sistem syariah, hindari bunga, tingkatkan literasi keuangan, dan perbanyak sedekah.

Islam menekankan keadilan dan keberkahan, bukan keuntungan semata. Menghindari riba adalah langkah nyata menjaga harta dan iman.

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *